Senin, 13 Mei 2013

Pernikahan : Sebuah Pemberdayaan Masyarakat Untuk Kehidupan Yang Layak

Peserta Nikah Massal yang sedang di wawancarai oleh Kepala KUA di Gedung Sayap Selatan (GSS) Salman ITB, Sabtu (11/5).
Foto Oleh : Bustomi
Peserta Nikah Massal yang sedang diwawancarai oleh Kepala KUA di Gedung Sayap Selatan (GSS) Salman ITB, Sabtu (11/5).
Bukankah setiap orang berhak untuk mencintai dan dicintai, tanpa memandang status sosial, pendidikan, suku, agama, bangsa dan ras? Umumnya para pemulung mereka pun ingin merasakan bagaimana kehidupan rumah tangga yang bahagia. Karena ketidaktahuan akan peraturan yang berlaku dan biaya yang membuat mereka terhenti akan mimpinya itu. Pada akhirnya mereka melakukan “kumpul kebo” (hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan).
Memang keberadaan akan pemulung ini tidaklah diakui keberadaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu KBIH angkatan 11 bersama Rumah Amal yang dibantu oleh Badan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat (BP2M) menyelenggarakan acara Nikah Massal, tetapi untuk kali ini adalah tahap pertama untuk wawancara nikah massal, yang bertempat di Gedung Sayap Selatan (GSS) Masjid Salman ITB, Sabtu (11/5). Acara ini dimaksudkan untuk memastikan status dari kedua pasangan antara perempuan dan laki-lakinya itu seperti apa? apakah masih single atau sudah berpasangan?
Adanya nikah massal ini, KBIH bertujuan untuk kegiatan bakti sosial menikahkan mereka yang terbelakang, agar mereka tidak dibiarkan lagi untuk hidup kumpul kebo terus-terusan dengan cara mengesahkan mereka melalui nikah massal ini.
Acara pertama sebelum acara puncak dari nikah massal ini untuk memastikan status kejelasan dari masing-masing pasangan. Apakah laki-lakinya masih jejakakah atau duda, serta status perempuannya masih single atau sudah janda, tetapi masih ada ikatan atau tidakkah dengan suami dahulunya itulah yang patut dipertanyakan. Oleh karena itu untuk mengenai status kejelasan dari laki-laki tidaklah terlalu beresiko tetapi kalau untuk status perempuan itu sangat beresiko sekali. Banyak peraturan yang harus dilalui setiap orang yang ingin menikah.
“Jika tidak ditemukan akan kebenaran seorang istri ada tidak suaminya atau sudah meninggal atau bener tidak bersama lagi, untuk “menikah lagi itu tidaklah boleh. Karena statusnya masih dipertanyakan,” tutur Siti Annah Kunyati (Ketua dari Seksi Sosial KBIH).
Dengan adanya wawancara nikah massal ini sebelum ke acara puncak mereka diberikan kemudahan untuk melalui tahap berikutnya. Disini mereka diberikan tausiyah ke agamaan oleh Ust. Syamsul dan ditanya akan kepersiapan mereka untuk menikah serta diberitahukan akan peraturan yang berlaku sebelum menikah untuk proses pernikahan yang sah itu seperti apa? Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bapak Komarudin juga datang untuk mengecek status kejelasan dari tiap-tiap pasangan. Agar nanti ketika acara intinya pada, Minggu (26/5) nanti bisa meyakinkan kebenaran dan ke sah-an dari sebuah pernikahan.
Salah seorang peserta yang sangat berantusias ini sebut saja Asep seorang pemulung dan calon istrinya Marfuah, Walaupun usia mereka yang berbeda cukup jauh ini, mereka ingin mengubah kehidupannya itu setelah menikah agar tidak terinjak-injak lagi akan harga diri mereka. “Saya ingin seperti orang lain mempunyai keluarga pribadi, ya jadi orang yang layaklah tidak sampai diinjak-injak. Ya namanya juga orang yang dijalan, ketika orang baik hidup dijalan pasti tetap saja dianggap jelek, tetapi intinya saya ingin berkeluargalah yang jangan sampai hidup di jalanan lagi,” ujarnya.***[Ed: Dh]

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls